Perjuangkan Nasib Ojek Online, Sofyan Ali Bicara Lantang di DPR RI
Sofyan Ali saat memberikan keterangan Pers terkait Undang-undang Ojek Online di Senayan (doc/Berjambi) |
Dalam RDPU yang dihadiri pengurus dan anggota PPTJDI dari sejumlah wilayah Indonesia ini, kader muda NU ini menyatakan, ada beberapa point penting yang dibahas dalam rapat dengar pendapat itu. Misalnya, kata mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini, PPTJDI meminta komisi V DPR RI untuk melegalkan ojek online menjadi angkutan umum.
Selama ini, kata Sofyan, ojek online sendiri belum mendapatkan kepastian hukum. Tentunya, kata Sofyan, dengan legalnya transportasi daring menjadi angkutan umum, maka akan ada kepastian hukum baik dari sisi pengendara maupun pengemudi. Seperti diketahui dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, transportasi daring sendiri belum masuk sebagai angkutan umum.
Untuk itu, DPR RI melalui Komisi V berencana akan melakukan revisi UU tersebut pada tahun ini. Salah satu point pentingnya, kata Sofyan, adalah mengajukan revisi UU No. 22 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memasukkan angkutan daring.
Point penting lainnya, kata Sofyan Ali, membahas keselamatan pengemudi dan penumpang, termasuk menciptakan lapangan pekerjaan. “Ojek online sudah memberikan lapangan pekerjaan kepada jutaan masyarakat Indonesi, termasuk di Provinsi Jambi. Bahkan di Jambi juga sudah masuk transportasi online, jadi sangat perlu adanya aturan undang-undang yang mengatur tentang ojek online. Ini juga nantinya sangat berdampak bagi ojek online di Jambi,” ujar Sofyan Ali menambahkan.
Yang tidak kalah pentingnya, kata Sofyan Ali, dilihat dari sisi pemasukan pajak. Dengan adanya regulasi yang jelas akan ada pemasukan bagi negara baik di pusat maupun di daerah. “Jadi dengan adanya regulasi yang jelas maka pemerintah daerah bisa membuat regulasi untuk daerah,” terangnya.
Dengan adanya ojek online ini, kata Sofyan Ali, sangat perlu keterlibatan stake holder seperti kementerian komunikasi dan informasi serta kementerian perhubungan. “Ini sangat penting semua stake holder untuk bersinergi,” pungkasnya. (mcsa)