Dua Kurir Ganja 29 Kilo Dilimpahkan ke Kejati Jambi
Ilustrasi. (Ist) |
“Dalam minggu ini direncanakan tahap satu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com), Senin (10/2/2020).
Eka menjelaskan, dari dua pelaku tersebut, berkasnya akan dibagi. Dan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga : Lembaga Survei Poltrust Indonesia Launching di Jambi
“Kita split jadi dua berkas. Dikenakan pasal yang sama yaitu, Pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1,” jelasnya.
Kedua pelaku tersebut bernama, Joni Tanjung (60) warga Medan dan Joni Hendra (37) warga Kebun Daging, Kecamatan Alam Barajo.
Joni Tanjung, diperintahkan AD, yang juga Eks Napi Kota Jambi yang hingga saat ini masih buron, untuk mengirimkannya ke Joni Hendra. Dari Medan, Joni Tanjung menggunakan mobil Avanza Nopol BB 1548 LR ke Kota Jambi.
Setelah paket di tangan Joni Hendra, yang juga sebagai penjaga sekolah. Disimpannya di gudang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 130, yang terletak di Kebun Daging, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Baca Juga : Catatan Al Haris di Tungkal : Dari Pelantikan, Susuri Kuala Pengabuan Hingga Lomba Gasing
Dari informasi masyarakat, Tim Ditres Narkoba Polda Jambi, langsung menuju ke lokasi tempat penyimpanam ganja.
Disana ditemukan pelaku beserta barang bukti ganja 29 Kg, yang tersimpan di dalam karung. Sedangkan Joni Tanjung, ditangkap ditangkap di KM 181 Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (yog)