Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polda Jambi Musnahkan BB Sabu 15 Kilo

Polda Jambi Musnahkan BB Sabu 15 Kilo (doc/jambiseru.com)
JAMBI, KE - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika Sabu seberat 15 Kilo dan Ganja 29 Kilo di halaman Mapolda Jambi. BB merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi tahun 2020.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan.

“Semuanya tidak dilakukan pemusnahan. Namun sebagian, guna kepentingan pembuktian di persidangan saat dilakukan vonis terhadap tersangka,” sebutnya.

Baca Juga : BNNP Jambi Musnahkan BB Sabu 5 Kilo

Kata Firman, Provinsi Jambi merupakan jalur perlintasan narkoba yang jumlahnya cukup tinggi. Oleh karena itu, pencegahan sangat dibutuhkan agar masyarakat Jambi tidak dirusak oleh narkoba.

“Jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus di Jambi tidak dirusak dengan narkoba,” tutupnya.

Sementara, Dirtes Narkoba, Kombes Pol Eka Wahyu Dianta, mengungkapkan, narkoba itu merupakan barang yang ditangkap di daerah Tungkal, diantar oleh kurirnya.

Baca Juga : Biografi Sosok Kapolda Jambi yang Baru, Putra Mantan Wapres Try Sutrisno

“Ada tujuh tersangka di sini, semuanya kurir. Narkotika jenis sabu sudah ada yang pesan di daerah Jakarta, sedangkan untuk jenis ganja hendak diedarkan di Jambi,” ungkapnya kepada Jambiseru.com  (media partner kerinciexpose.com).

Cara memusnakan narkoba jenis ganja dengan cara dibakar. Sedangkan narkoba jenis sabu dengan cara diblender dicampur dengan deterjen. (yog)