Bocah 5 Tahun Dicabuli Kakek 50 Tahun di Merangin
Ilustrasi |
Korban ZF (5) yang masih duduk dibangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini hanya bisa menangis kesakitan setelah dicabuli pelaku.
Kasus ini terungkap ketika ayah korban, JN (20), pada Kamis (12/3/2020) pulang ke rumah mendapati anaknya menangis.
Baca Juga : Siswi SMA di Merangin Hamil, Diduga Akibat Perbuatan Sopir Travel
Setelah ditanya, ZA mengaku telah dicabuli oleh PY di rumahnya. Mendengar pengakuan anaknya, JN pun kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang.
Aparat yang mendapat laporan pun melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya, petugas berhasil menangkap PY di rumahnya, Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku PY mengakui seluruh perbuatannya dan harus rela mendekam di sel Mapolsek Pamenang.
Baca Juga : Di Merangin, Kakek Cabuli Cucu Usia 7 Tahun di Pondok Durian
Kapolsek Pamenang, Iptu Fakhturahman, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Iya, pelaku sudah kita tangkap, sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com). (edg)