DPD RI Dukung Penggunaan Dana Desa untuk Menangani Corona
Ketua Komite I DPD RI Teras Narang Foto: Instagram @teras_narang |
Dalam Perppu tersebut penggunaan dana desa dapat digunakan dalam keadaan pandemi corona seperti saat ini. Maka dari itu Komite I DPD RI memberikan sejumlah pandangan.
“Pengutamaan Penggunaan Dana Desa adalah dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi COVID– 19 di desa," kata Ketua Komite I DPD, Teras Narang, dalam keterangannya, Kamis (2/4).
"Karena itu, Komite I DPD RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri agar segara melakukan percepatan penyaluran dan pencairan dana desa bagi desa – desa yang belum memperoleh Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen," lanjut Teras.
Teras mengatakan, pemerintah pusat perlu memastikan pemerintah desa diseluruh Indonesia agar dalam menyusun rencana kerja dan anggaran terkait COVID-19 melakukan tahapan sesuai kluster yang terdiri dari, Pertama Tahap Pencegahan, seperti sosialisasi PHBS, Protokol COVID-19, dan lain sebagainya.
"Kedua, tahap penanganan atau isolasi. Komite I DPD RI melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Wuled, Kabupaten Purbalingga dapat menjadi pembelajaran bagi desa – desa lainnya, yaitu memberikan bantuan langsung kepada masyarakat," jelasnya.
Ketiga, Tahap Penindakan. Pada tahapan ini apabila ada yang perlu ditegaskan termasuk mengaktifkan aspek keamanan. Keempat, Tahap Pemulihan, yaitu berupa program kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana telah diatur dalam SE Mendes PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan PKTD.
"Pemulihan yang dimaksud adalah diperuntukan bagi warga desa yang kehilangan pendapatan termasuk pemudik yang kembali dari wilayah perantauannya," ujarnya.
"Mengingatkan kepada pemerintah desa agar dalam menyusun rencana anggaran dan kegiatan serta melakukan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 mengacu pada pasal 16 ayat 1 huruf e juncto pasal 17 ayat 5 Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini agar terhindar dari dugaan temuan dan dapat terakomodir dalam Siskeudes," ungkapnya.
Komite I DPD RI meminta pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten/Kota diperkuat. Mendasarkan pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.
"Maka Komite I DPD RI juga mendesak para Pendamping Desa di semua tingkatan untuk memperkuat pendampingannya kepada pemerintah desa,sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan yang berlaku," tuturnya.
Sumber : Kumparan