Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenag Minta Fatwa MUI untuk Putuskan Nasib Haji di Tengah Corona

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
JAKARTA, KE - Kementerian Agama belum memutuskan kelanjutan penyelenggaraan ibadah Haji 2020 karena pandemi virus corona. Saat ini, Indonesia masih menunggu keputusan dari pemerintahan Arab Saudi, apakah ibadah haji tahun ini bisa diselenggarakan atau tidak.

Meski demikian, Plt Sekjen Kemenag sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan skenario terburuk ibadah haji dapat dibatalkan karena virus corona. Dia pun menuturkan Kemenag akan mempersiapkan sejumlah payung hukum apabila ibadah haji ditiadakan seperti keputusan Presiden Jokowi.

"Kalau batal payung hukumnya jelas tentu yang kuat Keppres. Tapi basisnya juga dari fatwa Komisi VIII lalu wujudnya Keppres muncul bahwa haji ini dibatalkan menurut saya payung hukum bisa dilakukan," kata Nizar dalam rapat virtual bersama komisi VIII, Rabu (15/4).
Baca Juga : Cerita Pasien 06 Jambi, Dari Pulang Gowa Hingga Dijemput di Perumahan Villa Sentosa
Selain itu, kata dia, Kemenag juga membutuhkan fatwa MUI untuk menentukan apakah pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan atau tidak. Hal itu, kata dia, akan semakin memperkuat Jokowi dalam menyusun keppres.

"Fatwa bisa juga MUI aspek fatwa MUI, kalau mudharat lebih banyak, maka haji dari wajib jadi tidak wajib dalam konteks ini. Supaya presiden punya pertimbangan utuh dari aspek lapangan dan yuridis," kata Nizar.

Nizar pun menuturkan saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dengan MUI untuk mengambil keputusan. Selain itu, ia juga berkomunikasi dengan gugus tugas penanganan virus corona untuk mendapatkan perkembangan terbaru.

"Maka perlu setuju selalu koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan MUI, maka kita mohon diberi waktu sampai pertengahan Ramadan," ucap dia.
Baca Juga : Curhat Guru Bantu yang Kena Dampak Corona, Kini Beralih Jual Masker
Meski demikian, Nizar menuturkan, pihaknya tak akan tergesa-gesa untuk mengambil keputusan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan mitigasi apabila ibadah haji terpaksa dibatalkan.

"Kalau ditunda kita lebih umumkan keputusan gampang tapi mitigasi payung hukum cari dukungan MUI. Kita khawatirkan kita putuskan tiba-tiba Saudi katakan boleh, ini jemaah tambah resah jadi psikologi perspektif yang kita pertimbangkan," pungkas Nizar.



Sumber : Kumparan