PNS Cuma Kerja Sampai Jam 3 saat Puasa
PNS (ist) |
Tak hanya menerbitkan SE tersebut, pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Berikut rincian jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 (waktu istirahat 12.00-12.30)
b Hari Jumat pukul 08.00-15.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)
Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadhan yakni 32,5 jam per minggu.
Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah maupun di kantor. SE nomor 51 ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin, 20/4/2020. (fdl/fdl)
Sumber : Detik.com