Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PNS Cuma Kerja Sampai Jam 3 saat Puasa

PNS (ist)
JAKARTA, KE - Pemerintah baru saja memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai 13 Mei 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 50 tahun 2020.

Tak hanya menerbitkan SE tersebut, pemerintah juga menerbitkan SE MenPAN-RB nomor 51 tahun 2020 yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Berikut rincian jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
a. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 (waktu istirahat 12.00-12.30)
b Hari Jumat pukul 08.00-15.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)

Adapun ketentuan tersebut didasarkan pada jam kerja minimal PNS selama bulan Ramadhan yakni 32,5 jam per minggu.

Ketentuan jam kerja ini berlaku bagi semua PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah maupun di kantor. SE nomor 51 ini telah ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin, 20/4/2020. (fdl/fdl)

Sumber : Detik.com