Kepala Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS untuk Beli Paket Data Siswa selama Pandemi
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan |
Dengan berbagai keterbatasan dalam kondisi saat ini, pihak sekolah harus mencari cara bagaimana untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai imbauan Mendikbud untuk tetap memperhatikan protokoler Kesehatan dengan tidak mengumpulkan siswa di sekolah.
Sementara itu, tidak semua siswa berada pada ekonomi yang sama untuk dapat mengikuti proses belajar dari rumah khususnya dalam penggunaan internet. Karenanya Kemendikbud memperbarui pasal Permendikbud terkait penggunaan dana BOS melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Baca Juga : Update Corona, Sukurlah Jambi Masih Tetap
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat COVID-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.
Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah.
Berangkat dari situlah Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat COVID-19 bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.
"Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut," kata Mendikbud.
Pemanfaatan dana BOS untuk keperluan belajar dari rumah juga dirasakan oleh SMK Negeri 1 Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dalam wawancara yang dilakukan kumparan bersama kepala sekolah SMKN 1, Kepanjen, Didik Indratno mengaku, adanya kebijakan ini sangat membantu kegiatan belajar mengajar selama pandemi.
Adapun dana BOS diberikan kepada sekolah dapat diberikan kepada murid-murid untuk kuota internet dan pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.
“Sejak ada pandemi ini, maka ada revisi dan tambahan pasal bahwa dana BOS bisa dipakai untuk membiayai pencegahan COVID-19, termasuk antara lain untuk membantu siswa dan guru di dalam proses pembelajaran daring. Sehingga bentuk bantuannya ke siswa nanti berupa paket data dan untuk pencegahan akan di bagikan masker kepada anak-anak,” jelasnya.
Baca Juga : Penyelundupan Baby Lobster di Jambi, Dikendalikan dari Luar Negeri
Untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana BOS, pihak sekolah memberikan langsung dalam bentuk paket data dan tidak diberikan dalam bentuk uang. Namun, menurut juknis (petunjuk teknis) peraturan tersebut baru dimulai pada April sampai pandemi berakhir.
Diakui Didik, saat ini pihaknya sudah mencanangkan sejumlah program baru selama pandemi. Namun belum dilaksanakan karena masih ada beberapa hal yang perlu dipastikan dari dinas pendidikan provinsi, yakni besaran paket data itu untuk diberikan kepada murid dan guru.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, pihaknya juga akan terus memantau penggunaan paket data. “Untuk murid-murid yang tidak aktif, akan kami pantau dan memberikan teguran. Tidak semua guru kita berikan paket data, jadi guru-guru yang memang menggunakan fasilitas IT atau internet, akan kita berikan,” jelasnya.
Untuk kendala sendiri, Didik mengungkapkan sejauh ini siswa-siswanya masih beradaptasi karena tidak terbiasa belajar dari rumah, mereka ingin belajar di sekolah. Terlebih, perangkat yang dimiliki hanya smartphone dan penggunaan komputer atau laptop di rumah masih sangat terbatas.
Selain BOS, Mendikbud juga merevisi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. Mendikbud menjelaskan bahwa dana BOP PAUD di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. Sedangkan ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku.
Sumber : Kumparan