Kasus Dugaan Korupsi Bencal Kerinci Rp. 15 M Resmi Naik ke Tingkat Penyidikan
SUNGAI PENUH, KE
Kasus dugaan Korupsi dana bantuan hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2017 senilai kurang lebih Rp. 15. Milyar, yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Kamis, (11/10/18) resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Romy Arizyanto SH, MH kepada Media Kerinci Expose Kamis, (11/10/18) mengatakan, Proses Penyelidikan sudah kita lakukan, dan hari kamis ini kasus Bencal naik ke tingkat Penyidikan, Jelas Romy.
“Berdasarkan adanya Indikasi tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum, bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana bencal tahun anggaran 2017 kita naikkan ke tingkat penyidikan.” Ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan, tentunya untuk menemukan tersangkanya, kita berharap agar penyidikan kasus ini berjalan dengan lancar.
Untuk itu dirinya mohon dukungan dari masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukannya, Tambahnya.
Ikhsan Daraqthuni Ketua LSM Jamtosc ketika dimintai tanggapannya terkait kasus Bencal tahun anggaran 2017 yang status hukumnya naik ke tingkat penyidikan ketika dikonfirmasi Media Kerinci Expose Kamis, (11/10) mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi Kajari Sungai Penuh yang telah menaikkan status kasus bencal dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.” Jika pihak Penyidik Kejaksaan kekurangan data lapangan,ss saya siap berikan data tersebut ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, ujar Ikhsan yang dikenal Vokal ini. (064)