7 Rancangan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Disetujui Dewan.
SUNGAIPENUH KE - 7 (Tujuh) rancangan peraturan daerah (Ranperda ) Kota Sungai Penuh disetujui Dewan.
Fraksi – fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh dalam pandangan akhirnya pada sidang paripurna DPRD, Jumat (21/12), dapat menerima pengesahan 7 Ranperda menjadi Perda Kota Sungai Penuh.
7 (Tujuh) Ranperda tersebut yaitu :
1. Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah berupa barang milik daerah kepada perusahaan Air minum Tirtha Khayangan kota Sungai Penuh.
2. Ranperda tentang Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
3. Ranperda Penyelengaraan Reklame.
4. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor tiga(3) tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
5. Ranperda tentang Higeini sanitasi tempat pengolahan makanan dan tempat-tempar umum.
6. Ranperda tentang Pelayanan penyelengaraan ibadah haji daerah.
7. Ranperda tentang Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh.
Wako AJB menyebutkan, untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu peraturan daerah sebagai payung hukum.
“Agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan,” Jelas Wako.
Wako juga mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilaksanakan pihak dewan dan SKPD pemrakarsa.
Setelah menyampaikan pandangan akhir dilakukan penandatanganan dan penyerahan nota persetujuan dewan terhadap 7 Ranperda Kota Sungai Penuh dari pimpinan dewan kepada Walikota Sungai Penuh. (Hms)
Fraksi – fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh dalam pandangan akhirnya pada sidang paripurna DPRD, Jumat (21/12), dapat menerima pengesahan 7 Ranperda menjadi Perda Kota Sungai Penuh.
7 (Tujuh) Ranperda tersebut yaitu :
1. Ranperda tentang Penyertaan modal pemerintah daerah berupa barang milik daerah kepada perusahaan Air minum Tirtha Khayangan kota Sungai Penuh.
2. Ranperda tentang Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
3. Ranperda Penyelengaraan Reklame.
4. Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor tiga(3) tahun 2012 tentang pengendalian menara telekomunikasi.
5. Ranperda tentang Higeini sanitasi tempat pengolahan makanan dan tempat-tempar umum.
6. Ranperda tentang Pelayanan penyelengaraan ibadah haji daerah.
7. Ranperda tentang Pengelolaan zakat, infaq dan shadaqoh.
Wako AJB menyebutkan, untuk terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu peraturan daerah sebagai payung hukum.
“Agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan,” Jelas Wako.
Wako juga mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilaksanakan pihak dewan dan SKPD pemrakarsa.
Setelah menyampaikan pandangan akhir dilakukan penandatanganan dan penyerahan nota persetujuan dewan terhadap 7 Ranperda Kota Sungai Penuh dari pimpinan dewan kepada Walikota Sungai Penuh. (Hms)