Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permudah Layanan, Mulai Hari Ini KPK Buka Call Center 198

JAKARTA KE - Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) telah meluncurkan layanan informasi masyarakat Via nomor telepon 198 untuk layanan informasi  publik atau Call Center KPK dan Layanan komunikasi masyarakat ini akan dapat diakses mulai Rabu, (2/1/2019).

Hal ini disampaikan Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui akun twitter, uji coba akan dilakukan sampai 28 Februari 2019 dan masyarakat dapat menghubungi nomor 198 untuk informasi publik berupa informasi tentang gratifikasi, pengaduan masyarakat, dan informasi publik lainnya.

"KPK akan menggunakan layanan ini sebagai alat untuk pengaduan masyarakat terkait informasi gratifikasi, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta informasi publik lainnya,"ujar Febri.

Masyarakat yang hendak memberikan pengaduan, dapat langsung menghubungi Call Center 198, mulai 2 Januari 2019.

Jam layanan Call Center tersebut selama 12 jam dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 Wib. Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan sampai 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik.

"KPK mengharapkan dengan adanya Call Center 198, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK, dan hal ini salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) Undang-undang KPK dan Undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kata Febri. (Ade)

Sumber : Kompas.com