Ruang Kepala BPBD Kerinci Digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
KERINCI,KE - Ruang kerja Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci Darifus di Komplek Perkantoran Bukit Tengah Siulak kabupaten Kerinci provinsi Jambi digeledah Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (12/12/2019) pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sudarmanto.
“Kita dan tim melakukan penggeledahan ruang Kepala BPBD Kerinci Darifus mengenai kasus Bencal Kabupaten Kerinci tahun 2017” Ujar Sudarmanto.
Diruang Darifus penyidik menyita sejumlah dokumen, pencairan proyek Bencal Sungai Betung Mudik-Sungai Betung Kuning dengan anggaran Rp 5 Milyar lebih.
”Ada beberapa dokumen kita amankan untuk dibawa ke Kejaksaan” Terang Sudarmanto lagi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Bencal kabupaten Kerinci tersebut sempat menjadi trending topik diberbagai media online, karena kasus tersebut melibatkan salah seorang anggota DPRD terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Saiful Efrijal. Selain Saiful Efrijal, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Asri dan Wardodi Aria Putra, proyek Bencal tersebut bernilai lebih dari Rp.5 Milyar.
Aliran dana proyek Bencal tersebut diduga kuat mengalir ke rekening Partai Amanat Nasional (PAN) yang notabene Partai pengusung utama Adi Rozal waktu pilkada 2018 silam. (064)
“Kita dan tim melakukan penggeledahan ruang Kepala BPBD Kerinci Darifus mengenai kasus Bencal Kabupaten Kerinci tahun 2017” Ujar Sudarmanto.
Diruang Darifus penyidik menyita sejumlah dokumen, pencairan proyek Bencal Sungai Betung Mudik-Sungai Betung Kuning dengan anggaran Rp 5 Milyar lebih.
”Ada beberapa dokumen kita amankan untuk dibawa ke Kejaksaan” Terang Sudarmanto lagi.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek Bencal kabupaten Kerinci tersebut sempat menjadi trending topik diberbagai media online, karena kasus tersebut melibatkan salah seorang anggota DPRD terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Saiful Efrijal. Selain Saiful Efrijal, Kejari Sungai Penuh juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Asri dan Wardodi Aria Putra, proyek Bencal tersebut bernilai lebih dari Rp.5 Milyar.
Aliran dana proyek Bencal tersebut diduga kuat mengalir ke rekening Partai Amanat Nasional (PAN) yang notabene Partai pengusung utama Adi Rozal waktu pilkada 2018 silam. (064)