Bea Cukai Jambi Bungkam Soal Pemilik Jutaan Rokok Diduga Ilegal di Gudang Lingkar Barat
Mobil yang diduga memuat rokok ilegal |
11 unit mobil box berisi 703 karton rokok itu ditangkap di gudang di Jalan Lingkar Barat II, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Senin 27 Januari 2020.
Hingga Sabtu 1 Februari 2020, pejabat berwenang di KPPBC Jambi masih bungkam terkait penangkapan itu.
Mereka berdalih kasus ini tengah ditangani tim Bea Cukai dari Pusat. Mereka juga enggan menyebut siapa pemilik rokok beserta gudangnya.
“Kita (Bea Cukai Jambi) hanya diserahkan berita acara serah terima barang hasil penindakan. Barang hasil penindakannya diserahkan ke kita, sementara untuk kasusnya sedang ditangani oleh tim Pusat dan sekarang lagi diproses,” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto, dilansir Serambijambi.id media partner Inilah Jambi (Media Partner Kerinciexpose.com).com, Jumat 31 Januari 2020.
Baca juga: Bea Cukai Jambi Amankan 11 Mobil Box yang Diduga Berisi Rokok Ilegal
Anehnya, meski 4 orang beserta barang bukti ratusan dus rokok sudah diamankan, namun pihaknya belum mengetahui kesalahan pemilik rokok itu.
“Belum digelar perkara sebenarnya kesalahan atau permasalahannya ada dimana dan salahnya dimana. Dan untuk pita cukainya sedang dibawa ke laboratorium,” terangnya, Kamis 31 Januari 2020 sore.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jambi, Ardiyatno yang dikonfirmasi inilahjambi malah meminta agar mengubungi juru bicara mereka, Heri Sustanto.
Heri menjelaskan, empat orang yang diamankan dari gudang adalah kepala gudang, sopir, marketing dan staff administrasi.
Sementara pemilik gudang belum ditahan. Bahkan Heri mengaku mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya.
“CV siapa itu, CV-nya kemarin ada, CV-nya ada namanya, lupa saya nama CV-nya itu. Belum tau pemiliknya, karena masih dalam proses pemeriksaan di Pusat. Nanti kalau sudah merilis beritanya dan memberikan hasil pemeriksaannya, baru kita dapat memberikan kepastian,” jelasnya
Dikatakan dia, jumlah keseluruhan rokok diduga ilegal yang diamankan itu berjumlah 14.884.000 batang, dengan perkiraan nilai barang Rp. 5.9 Miliar lebih,- dan untuk perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 6.7 miliar lebih,” bebernya
Heri juga membantah kalau pihaknya dianggap menutup-nutupi siapa pemilik rokok diduga ilegal tersebut.
“Kalau menutup-nutupi nggaklah, karena kita berdasarkan fakta hukum. Untuk prosesnya kita tunggu dari teman teman tim di Pusatlah, sesuai peraturan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.(064)