Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

3 Lokasi Galian C Illegal di Wilayah Hukum Gunung Kerinci Ditutup


KERINCI, KE - Penambangan Illegal atau Galian C Illegal di Kabupaten Kerinci sudah bertahun-tahun merjalela, akhirnya ditutup resmi oleh pihak Polres Kerinci, apa yang dilakukan oleh Polres Kerinci perlu diapresiasi, sebab semakin lama aktivitas ini terjadi maka semakin rusak alam dan lingkungan.

Pengusaha tambang yang illegal sudah seharusnya berfikir untuk membuat izin pertambangan sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bukti konsistenya Polres Kerinci terjadi Jumat 28 Februari 2020 pukul 15.00 wib bertempat di Lokasi Galian C wilayah Hukum Polsek Gunung Kerinci telah dilakukan pemasangan Spanduk himbauan dengan isi;

“Dilarang melakukan aktivitas Penambangan atau Galian C tanpa izin yg berwenang, karena melanggar hukum berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara”.

Ada tiga lokasi galian C yang dipasang yakni; pertama, Galian C milik AFRINAL Alias Pak Gesta/Pak Tenca, Alamat dibelakang PDAM Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.

Kedua, Galian C milik Pak TIWI, Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci, ketiga, Galian C milik DEFRA YULIZARMAN Alias Pak Adeng/Pak Melsi/Rolix Andian, lokasi Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak (depan AMP H. Yusuf). ( Kerincitime.co.id )