Di Merangin, Kakek Cabuli Cucu Usia 7 Tahun di Pondok Durian
MERANGIN, KE – DR (43), warga Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin Jambi, tega mencabuli bocah perempuan usia 7 tahun yang masih sekolah dasar (SD), Rabu (5/2/2020).
Kelakuan bejat itu dilancarkan pelaku di pondok kebun durian. Informasi dihimpun Biru (Jambi Seru), kejadian berawal pada 31 Desember 2019 lalu. Saat itu korban yang tak lain masih ada hubungan keluarga dengan pelaku (pelaku kakek korban), sedang liburan akhir tahun.
Karena liburan dan musim durian, korban ikut kakek dan neneknya, TH (istri pelaku), ke kebun durian untuk nunggu durian jatuh.
Setiba di kebun durian, pelaku DR, istri pelaku TH dan korban, tidur di pondok sambil nunggu durian. Setelah beberapa hari, tepatnya pada Kamis 2 Januari 2020, tiba-tiba istri pelaku diminta pulang karena orang tuanya sakit. Mendengar mertua sakit, pelaku mengizinkan istrinya pulang ke dusun.
Sepeninggal istrinya, malamnya pelaku melancarkan aksi bejat tersebut. Si kakek cabul ini membujuk korban mendekat padanya. Ia mengiming-imingi korban dengan baju dan sandal baru. Setelah korban mendekat, pelaku menyuruh korban membuka celana dan baju hingga korban benar-benar tanpa busana.
Setelah tak lagi berbusana, pelaku menyuruh korban duduk di atas tubuhnya yang berbaring guna melancarkan aksi bejatnya. Selanjutnya pelaku memperkosa korban. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar korban ke rumahnya.
Aksi pencabulan ini baru beberapa hari lalu ketahuan, setelah korban menceritakan kepada kedua orang tuanya. Namun ketika ibu korban dan ayahnya menanyakan hal tersebut kepada pelaku, pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, dan akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolres Merangin.
Tak menunggu waktu lama, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (4/2/2020), tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin, berhasil membekuk pelaku di desa setempat. Kepada wartawan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku khilaf.
“Iyo pak, tigo kali aku buatnyo,” ujar pelaku di Mapolres dengan logat bahasa daerahnya yang kental.
KBO Satreskrim Polres Merangin, Ipda Rezi Darwis, kepada wartawan Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com) membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku dikenakan pasal 81,82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ipda Rezi Darwis. (edg)