Tiga Tersangka Korupsi Bencal Diberangkatkan Ke Jambi
KERINCI, KE-Tiga Tersangka kasus Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, hari ini Kamis (27/2/2020) sekira pukul 10:15 WIB diberangkatkan ke Jambi untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Pantauan Media ini di kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (27/2/2020) 3 orang tersangka bencal, Saiful Efrijal, Wardodi Arya Putra dan Asril terlihat menaiki mobil Tahanan Kejaksaan.
Salah satu staf di Kajari Sungai Penuh, ketika dikonfirmasi jambideadline.com mengatakan, tiga tersangka bencal diberangkatkan ke jambi untuk dilakukan pelimpahan, untuk lebih lanjut silahkan hubungi kasi pidsus, ujarnya.
“Ya, tiga orang tersangka bencal kabupaten kerinci hari ini (Kamis red) diberangkatkan ke jambi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, tiga tersangka bencal sebelumnya sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan Klas II B Sungai Penuh. (die)