24 Juta Pelanggan PLN Dapat Listrik Gratis 3 Bulan, Berikut Kriterianya
Warga memeriksa meteran listrik. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi |
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, 31 juta pelanggan PLN yang menerima keringanan tersebut adalah rumah tangga tidak mampu yang selama ini sudah menerima subsidi listrik, yakni mereka yang termasuk dalam 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
"Sejumlah kira-kira 31 juta pelanggan yang disebutkan adalah saudara-saudara kita yang selama ini sebagai penerima subsidi listrik, yaitu golongan pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang bukan RTM (Rumah Tangga Mampu)," kata Rida kepada kumparan, Selasa (31/3).
Rida menambahkan, pemerintah akan menambah anggaran subsidi listrik untuk PLN karena adanya kebijakan baru ini.
"Sesuai dengan yang kita dengar dari pengumuman Presiden sore tadi, itu bagian dari program perlindungan sosial yang dituangkan dalam Perppu khusus. Alokasi dananya juga telah disebutkan untuk program itu, sekitar Rp 110 triliun," tegasnya.
Sementara itu, PLN menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut. Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli.
Sumber : Kumparan