Lagi, Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal
Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan bea cukai jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com |
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Ardiyatno, melalui Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cuka Jambi, Heri Sustanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat soal pergerakan sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.
Baca Juga : Banyak Laporan Kasus UU ITE, Ditkrimsus Polda Jambi dan Kominfo RI Adakan Bimtek
Mendapat informasi tersebut, tim P2 BC Jambi dibantu oleh tim dari Kantor Bantu BC Kuala Tungkal segera melakukan penyisiran, di lokasi yang akan dilewati sarana pengangkut yang diduga membawa BKC HT ilegal dan mengambil tindakan.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (13/3/2020) lalu, dengan terbitnya surat bukti penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Jambi, diduga sarana pengangkut tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com), Selasa (17/3/2020).
Baca Juga : Bea Cukai Jambi Bungkam Soal Pemilik Jutaan Rokok Diduga Ilegal di Gudang Lingkar Barat
Kata Heri, selain mengamankan Barang Bukti, Bea Cukai Jambi juga berhasil mengamankan terduga supir berinisial M.
“Sopir dengan inisial M dan barang bukti lainya dalam sarana pengangkut, sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (yog)