Pemilik Narkoba 4.9 Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup
BNN Provinsi Jambi saat menunjukkan barang bukti. Foto: Yogi/Jambiseru.com |
Seperti yang dikatakan kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Dwi Iranto, penangkapan tersebut terjadi berkat adanya laporan dari masyarakat. Bermodal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hingga akhirnya pada Senin (9/3/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap perempuan berinisial S (57), warga jalan Kalimantan, Kecamatan Tungkal Ilir.
“Yang mana saat ditangkap, tersangka S sedang menuju rumahnya, dan setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka S, di waktu yang bersamaan Tim BNNP Jambi Juga melakukan Penangkapan terhadap tiga orang pria lain, yakni HM (38), H (38) warga Tembilahan dan E (39) warga Tungkal,” katanya saat ugkap kasus di Kantor BNNP Jambi.
Baca Juga : Polda Jambi Musnahkan BB Sabu 15 Kilo
Usai melakukan penangkapan, petugas kemudian mempertemukan tersangka S dengan tiga tersangka lainnya yang sudah ditangkap. Ini dilakukan, karena petugas mendapat informasi jika S baru saja menerima narkoba jenis Sabu dari tersangka HM sebnayak 2kg.
“Petugas melanjutkan penggeledahan dan ditemukan lagi narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar diperkirakan beratnya 2 Kg dan Pil Extasi 14 Bungkus sedang yang jumlahnya 1.414 bitur,” tambahnya.
Sementara, kepada Jambiseru.com (media partner kerinciexpose.com) Dwi menyebutkan, dari pengakuan HM, dia diperintahkan dengan seorang bernama Beny yang berada di Tembilahan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg ke Kota Tungkal dengan upah Rp 10 juta.
“Sesampainya di Tungkal HM dijemput oleh E, dipertemukan dengan S untuk menyerahkan sabu sebanyak 2 Kg.
Baca Juga : Lagi Asyik Karaoke di Cafe, Pengunjung Diangkut Ditres Narkoba Jambi
Sementara dari pengakuan S, bahwa semua narkotika yang disimpanya itu merupakan milik anaknya yang bernama Ari Ambok yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tembilahan,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan BNNP Jambi, sebanyak 4,9 Kg narkotika jenis sabu yang sudah dipaketkan dan 14 bungkus sedang narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 1.414 Butir.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pencajar seumur hidup. (Yog)