Efek Wabah Corona, KUA Tutup Pendaftaran Nikah
Ilustrasi Buku Nikah. Foto: Shutter Stock |
"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftar baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," tulis Kemenag dalam surat edaran Nomor P-003/dj.iii/hK.00.7/04/2020, yang diterima kumparan, Jumat (3/4).
"Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020," lanjutnya.
Baca Juga : Viral Kondangan Pernikahan Online via Live Instagram di Tengah Wabah Corona
Pelayanan akad nikah di luar KUA juga akan ditiadakan. Sehingga, masyarakat yang sudah mendaftarkan diri diminta untuk melaksanakan akad nikah di KUA.
"Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," kata Kemenag.
Proses akad nikah di KUA hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang saja. Calon pengantin dan keluarga yang hadir harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Selama proses ijab, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan masker dan sarung tangan.
"Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemda dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya."
Baca Juga : Via Vallen Tes COVID-19, Ini Hasilnya
Seluruh layanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat akan dilakukan secara online. Selain itu, Kemenag juga meminta petugas layanan KUA memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi agar pelayanan daring bisa terlaksana secara optimal.
Sumber : Kumparan