Meski Dana BOS Dipangkas, Penghargaan dan Tunjangan Guru Dipastikan Tetap Aman
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan |
Tahun ini, pemerintah memangkas anggaran BOS dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar. Begitu juga dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.
Hal terebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan penyesuaian alokasi dilakukan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan.
Baca Juga : PNS Cuma Kerja Sampai Jam 3 saat Puasa
Langkah itu dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Contohnya untuk TPG disesuaikan sebesar Rp 2,98 triliun.
Di satu sisi, sampai dengan akhir Maret 2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah sama, yakni Rp2,98 triliun.
"Dengan kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud," jelasnya.
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock |
BOS Kinerja merupakan insentif dari pemerintah bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena dilakukan dengan memperketat kriteria dan syarat sekolah yang akan mendapatkannya. Sehingga insentif lebih tepat sasaran.
"Anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," tuturnya.
Baca Juga : Hoaxbuster: Tak Benar Broadcast Pemerintah Beri Internet Gratis Selama Corona
Keputusan tersebut juga diambil karena BOS Reguler merupakan komponen terbesar mendukung operasional semua sekolah. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan sekolah di daerah tertinggal.
Sumber : Kumparan