Pelaku Jambret Asal Bungo Diringkus Satreskrim Polres Kerinci
Pelaku jambret yang ditangkap satreskrim Polres Kerinci (doc/ist) |
Salah satu pelaku pelaku diketahui inisial MM (30), warga kelahiran Muaro Bungo, dan berdomicili di Desa Aur Duri, Pondok Tinggi. Penangkapan MM berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B-93/II/2020/SPKT.2/RES KERINCI tanggal 18 April 2020 tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ditangkap di kediamannya Pondok Tinggi, setelah sebelumnya anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Saat ditangkap, pelaku tak bisa berkutik dan langsung digiring ke Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Dibebaskan Dari Lapas, Napi Ini Malah Jadi Maling
Kapolres Kerinci, AKBP Heru Ekwanto SIK, melalui Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi, menjelaskan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan, juga ditemukan barang bukti hasil dari penjambretan.
“Kasus pencurian dengan kekerasan ini dilakukan tersangka terhap pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sungaipenuh, pada Jumat (17/4) lalu,” ungkapnya.
Saat itu, sekira pukul 11.00 Wib korban yang berinisial WG pulang dari kantor, dan saat korban sampai di depan rumah di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, ketika ingin membelokkan sepeda motor, tiba-tiba korban dihampiri pria mengendarai sepeda motor jenis Mio Soul warna putih.
“Saat itu, pelaku langsung memukul tangan korban dan merampas dompet korban, yang didalamnya terdapat uang tunai Rp 8 juta serta buku tabungan bank, dan kartu BPJS,” jelas Kasat.
Baca Juga : Rugi Rp 1 M, Seorang Pedagang Elektronik di Jambi Gantung Diri
Setelah berhasil menggasak dompet korban, pelaku langsung kabur. Kemudian korban melapor ke Polisi. Setelah diselidiki, pelaku ternyata terekam kamera CCTV saat melintas di jalan Pelayang Raya usai menjambret korban.
“Dari camera CCTV dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya identitas pelaku diketahui. Kemudian anggota langsung bergerak melakukan penangkapan, serta menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku, dompet korban dan uang tunai tersisa Rp 1 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MM dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (064)