Romahurmuziy Bebas, Begini Penjelasan KPK
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir |
Romy dibebaskan pada Rabu (29/4) malam. KPK pun menjelaskan perihal pembebasan Romy. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Romy bebas atas adanya surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah JPU KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Ali dalam keterangannya.
Baca Juga : THR Dianggarkan Rp 29 T, Angin Segar PNS Bisa Bernapas Lega
Ali menuturkan, hal tersebut karena masa tahanan dari Romy sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni sudah satu tahun. Adapun dalam amar putusan banding pada 22 April 2020, Romy divonis satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan memperpanjang penahanan Romy selama 50 hari karena KPK mengajukan kasasi. Namun, karena dalam surat MA menyebut masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta, maka ia bebas demi hukum.
Ali menuturkan, meski Romy sudah dinyatakan bebas namun KPK masih akan tetap melanjutkan kasasi. Status hukum Romy pun belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Adapun pengajuan kasasi sudah dilakukan pada 27 April 2020.
Berikut alasan mengapa KPK ajukan kasasi:
a. Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Majelis Banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa.
b. Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
c. Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.
Baca Juga : Idham Azis Minta Anggota Polri Sisir Warga yang Belum Dapat Bansos
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," pungkas Ali.
Sumber : Kumparan