Penyebar Hoaks Wapres Ma'ruf Amin Terpapar Corona Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock |
Polda Bali menjerat Harta dengan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal tersebut, Harta terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia pun telah ditahan di Rutan Polda Bali.
"Pelaku ditangkap Selasa (5/5) sekitar pukul 15.00 WITA Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Pelaku dijerat dengan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci, Rabu (6/5).
Suinaci mengatakan motif Harta memposting berita bohong agar viral di media sosial. "Untuk meramaikan dunia medsos katanya (motif)," kata Suniaci.
Sebelumnya berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, kasus ini terungkap saat tim siber Polda Bali patroli di dunia maya. Lalu, sebuah akun facebook dengan nama "Harta S" memposting di sebuah grup "JOKOWI PRESIDEN KU".
Isi postingan adalah "Breaking news Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mohon doanya".
Postingan itu mendapatkan 409 komentar, dibagikan sebanyak 67 kali dan 557 tanda emoticon.
Harta juga diduga menyebar berita bohong dengan menulis status di Facebook mengenai TKA China. Isinya "Sekilas info bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China tidak main-main 5 JT orang aman datang ke Indonesia jgn kecolongan lg gmn ini? Joko Widodo?". Postingan itu mendapat 183 komentar, 3 kali dibagikan dan 85 tanda emoticon.
Sumber : Kumparan