Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang Pemuda di Jambi Nekat Mencuri Motor untuk Beli Sabu

Pelaku curanmor diamankan polisi, uang kejahatannya untuk membeli narkoba. Foto: Jambikita.id
Kerinciexpose.com - Kecanduan narkoba, ML alias Endek nekat mencuri motor. Pemuda berusia 33 tahun ini kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diringkus Tim Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Jambi.

Warga Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini ditangkap polisi pada Sabtu (23/5) lalu, di Jalan Kenali Jaya, RT.15, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan, berawal saat pihaknya sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Kota Baru, tiba-tiba mendengar warga berteriak. Kemudian, petugas mendatangi sumber suara.

Baca Juga : Bejat, Dikabarkan Kakek di Muaro Jambi Cabuli 8 Bocah Laki-laki

"Saat itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap dikediamanannya. Namun, satu rekannya berhasil kabur pada saat anggota kita hendak mengamankannya," jelasnya, Minggu (7/6).

Diketahui, kedua tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pada saat diinterogasi, rupanya pelaku mencuri untuk berpesta sabu-sabu, dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

"Satu rekannya yakni berinisial E, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Secepatnya akan kita tangkap," tegas Afrito.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku yang berhasil ditangkap, Endek mengatakan bahwa rencananya motor tersebut akan dijualnya, untuk beli sabu di Pulau Pandan, Kota Jambi.

Baca Juga : Service Kurang Memuaskan, Tukang Urut di Merangin Dibacok Konsumennya

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario BH 5907 ZW dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Nopol (kendaraan yang digunakan pelaku).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sumber : Kumparan