Fakta-fakta Seputar Gaji PNS ke-13 yang Segera Cair Awal Agustus
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri (doc/ist) |
Kementerian PANRB telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Aturan tersebut mengatur mekanisme pencairan gaji ke-13.
Salah satu tujuan tunjangan tersebut tetap diberikan oleh pemerintah, yakni agar daya beli meningkat di tengah terpuruknya ekonomi akibat virus corona.
Berikut fakta-fakta seputar gaji ke-13 PNS:
Gaji ke-13 PNS Bisa Cair Pekan Depan
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 telah diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Menurut Dwi, penetapan revisi beleid itu bisa diselesaikan pada pekan depan. Sehingga diharapkan pencairan gaji ke-13 bisa segera dilakukan.
"Revisi PP sudah selesai pembahasannya, tinggal menunggu penetapan oleh Bapak Presiden Jokowi. Insyaallah bisa (pekan depan)," jelasnya, Sabtu (1/8).
4,1 Juta PNS Bakal Terima Gaji ke-13
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa ada 4.100.894 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13 tersebut.
Tjahjo mengatakan, ASN yang bakal menerima tunjangan ini di luar pejabat negara berpangkat eselon I, eselon II serta pejabat setingkatnya.
"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang, meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis (Guru, Penyuluh, Dokter dll). Pejabat negara/ eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo, Senin (27/7).
Ampuhkah Gaji 13 Dorong Konsumsi Masyarakat?
Dengan perkiraan perekonomian kuartal II bakal negatif, pencairan gaji ke-13 itu diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat. Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah, menilai kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya resesi.
Kendati begitu, Piter mengatakan langkah itu tak akan berdampak signifikan untuk menggenjot perekonomian di kuartal III. Gaji ke-13 itu, menurutnya, hanya mampu menahan perlambatan kian dalam di kuartal ini.
"Gaji ke-13 saya kira memang diperlukan, khususnya bagi PNS golongan bawah. Tapi saya yakini kebijakan ini tidak akan signifikan berdampak mendorong perekonomian," ujar Piter, Sabtu (1/8).
Sumber : Kumparan