Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Hari Ini, Berikut Info Lengkapnya
KERINCIEXPOSE.COM - Pemerintah membuka pendaftaran gelombang IV Program Kartu Prakerja hari ini, Sabtu 8 Agustus 2020 mulai pukul 12.00 WIB.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan jumlah kuota penerima Kartu Prakerja bakal ditingkatkan jadi 800.000 orang.
"Gelombang empat akan dibuka pukul 12.00 WIB dengan kuota peserta sebanyak 800.000 orang," kata Susiwijono dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8).
Susiwijono menjelaskan, besaran insentif yang diberikan masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya yaitu sebesar Rp 3,55 juta.
Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir, dan Sisnaker.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan. Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja
Pemerintah telah melakukan perubahan aturan dalam tata kelola pelaksanaan program kartu prakerja. Perbaikan tata kelola tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengatakan, perubahan aturan itu juga memuat kelompok masyarakat yang tidak boleh mengikuti program kartu prakerja.
“Permenko Nomor 11 mengatur pengecualian siapa-siapa yang tidak berhak menjadi peserta Kartu Prakerja, antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD,” ungkap Rudy dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8).
Selain itu, aturan tersebut mencakup refocusing Kartu Prakerja menjadi semi bansos. Kebijakan ini belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Rudy menjelaskan, permenko ini juga memuat penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform. Kemudian, terdapat juga penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
Permenko baru ini juga memuat pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan. Serta memuat penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.
Sasaran Prioritas Kartu Prakerja
Kelompok yang diprioritaskan masuk dalam program kartu pra kerja yaitu masyarakat yang perekonomiannya terdampak COVID-19 dan belum menerima bansos.
Apalagi saat ini jumlah pengangguran kian melonjak. Data Kemenaker menunjukkan korban PHK yang semula berjumlah 1,7 juta orang, kini naik menjadi 2,1 juta orang.
"Sebanyak 2,1 juta orang ini yang diprioritaskan masuk ke program kartu prakerja," ujarnya.
Sumber : Kumparan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan jumlah kuota penerima Kartu Prakerja bakal ditingkatkan jadi 800.000 orang.
"Gelombang empat akan dibuka pukul 12.00 WIB dengan kuota peserta sebanyak 800.000 orang," kata Susiwijono dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8).
Susiwijono menjelaskan, besaran insentif yang diberikan masih sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya yaitu sebesar Rp 3,55 juta.
Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir, dan Sisnaker.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600.000 ribu per bulan. Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150.000 untuk tiga kali survei.
Kelompok Masyarakat Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja
Pemerintah telah melakukan perubahan aturan dalam tata kelola pelaksanaan program kartu prakerja. Perbaikan tata kelola tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengatakan, perubahan aturan itu juga memuat kelompok masyarakat yang tidak boleh mengikuti program kartu prakerja.
“Permenko Nomor 11 mengatur pengecualian siapa-siapa yang tidak berhak menjadi peserta Kartu Prakerja, antara lain pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Polri atau prajurit TNI, kepala desa dan perangkat desa, direksi komisaris dan dewan pengawas BUMN, serta anggota dan pimpinan DPRD,” ungkap Rudy dalam konferensi pers daring, Jumat (7/8).
Selain itu, aturan tersebut mencakup refocusing Kartu Prakerja menjadi semi bansos. Kebijakan ini belum diatur dalam peraturan sebelumnya.
Rudy menjelaskan, permenko ini juga memuat penjabaran lebih rinci tentang peran dan tanggung jawab masing-masing Learning Platform dan Digital Platform. Kemudian, terdapat juga penegasan kembali fungsi digital platform sebagai e-market place.
Permenko baru ini juga memuat pembatasan biaya jasa yang dikenakan oleh dari digital platform kepada lembaga pelatihan. Serta memuat penjabaran lebih rinci mengenai tugas manajemen pelaksana dalam melaksanakan monitoring terhadap digital platform dan lembaga pelatihan.
Sasaran Prioritas Kartu Prakerja
Kelompok yang diprioritaskan masuk dalam program kartu pra kerja yaitu masyarakat yang perekonomiannya terdampak COVID-19 dan belum menerima bansos.
Apalagi saat ini jumlah pengangguran kian melonjak. Data Kemenaker menunjukkan korban PHK yang semula berjumlah 1,7 juta orang, kini naik menjadi 2,1 juta orang.
"Sebanyak 2,1 juta orang ini yang diprioritaskan masuk ke program kartu prakerja," ujarnya.
Sumber : Kumparan