Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kades Sungai Deras Diduga Selewengkan Dana Desa

 

Helmi, Kepala Desa Sungai Deras (doc/ist)

KERINCIEXPOSE.COM - Kepala Desa Sungai Deras,  Kecamatan Air Hangat Timur Kabupaten Kerinci,  Helmi.  Diduga kuat telah melakukan tindak pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa (DD)  dan Alokasi Dana Desa (ADD)  tahun 2020.
 
Terutama dalam anggaran Penanganan Covid 19 diketahui pihak Pemerintah Desa hanya pernah melakukan tiga kali penyemprotan disinfektan, sedangkan masker sama sekali tidak pernah dilakukan pembagian.  Hal ini menimbulkan tanda tanya terhadap Kepemimpin Helmi selaku Kepala Desa. 

“Penyemprotan selama covid, palingan hanya tiga kali saja.  Coba lihat di desa lain setiap satu minggu satu kali penyemprotan selama tiga bulan.  Masker kita juga tidak dapat pak,”Ungkap sumber yang tak mau disebutkan identitasnya. 

Ditempat terpisah ketika media ini melakukan kroscek atas informasi ini malah mendapatkan informasi yang cukup mengherankan.  Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan fisik pada DD Tahun 2020  ini yaitu Pengadaan dan Pemasangan Lampu PJU dikontrakan kepada salah satu oknum BPD sebagai pelaksana pengadaan Lampu. 

“Iya untuk lampu ini salah satu anggota BPD disini yang melaksanakan sebanyak 10 titik katanya satu tiang Rp 8 Juta, “jelas sumber yang bisa dipertanggung jawabkan. 

Untuk itu masyarakat meminta Kepada pihak terkait untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan Penulusuran kebenaran APBDES yang dianggarkan tersebut telah dilaksanakan seauai dengan anggaran atau ada permainan antara Kepala Desa dan BPD.  Yang berdampak merugikan masyarakat Desa. 

Disamping itu berdasarkan info yang diterima media ini,  Helmi juga telah meminta kepada seluruh staf Desa yang lama untuk menandatangani pengunduran diri,  Jika ingin gaji dari januari sampai Juni dibayarkan.  Sehingga saat ini hanya ada 1 staf yang di Peltukan merangkap sebagai sekdes dan Bendahara Desa. 

Atas informasi tersebut media ini melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Drs.  Syahril Hayadi via ponsel.  Ia mengatakan mustinya BPD itu berfungsi sebagai Pengawasan dalam pembangunan Desa bukan sebagai Pelaksana kegiatan.  

“Itu jelas tidak boleh.  Dan kita akan tindaklanjuti informasi ini, “Ujar Syahril kepada media ini.
 
Dirinya juga berharap kepada Kepala Desa untuk menpedomani aturan main dalam penggunaan dana desa maupun alokasi dana desa.  Agar tidak menjadi persoalan hukum dikemudian hari. 

Sementara itu Helmi Kepala Desa Sungai Deras dikonfirmasi media ini via aplikasi WhatsApp mengatakan dirinya dipaksa oleh salah satu oknum BPD untuk mengerjalan pekerjaan tersebut.  (red)