Masih Usia Belasan Tahun, Duo Jambret di Jambi Dibekuk Polisi
Polisi tangkap 2 remaja jambret ponsel di Merangin, Jambi. Foto: Hms |
Keduanya diamankan setelah melakukan aksinya merampas ponsel genggam milik salah seorang warga yang sedang melintas di Pasar Senin, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Selasa (8/9) malam.
Kedua pelaku yakni, RP (18) dan JL (18) yang merupakan warga Dusun Sebahau Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dhadhag Anindito, membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Merangin.
"Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai calon korbannya. Pelaku memepet sepeda motor korban yang sedang berjalan dan merampas ponsel yang dipegang korban berinisial JA (18) dan F (29)," ungkapnya.
Untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di gelandang ke Polres Merangin. Keduanya dikenakan dan dijerat pasal 365 KUHP.
Sumber: Kumparan