Polisi Sebut Gisel Rekam dan Kirim Video Pornonya ke MYD
Menurut pihak kepolisian, Gisella Anastasia mengakui bahwa dirinyalah yang membuat video porno tersebut. Polisi juga menyebut Gisel mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.
"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Di samping itu, penyanyi berusia 30 tahun tersebut mengaku membuat video porno tersebut untuk dokumentasi pribadi. Setelahnya, menurut pengakuan Gisel, handphone yang ia gunakan untuk merekam dan menyimpan video itu rusak, lalu dititipkan kepada orang lain.
Mengenai bagaimana video porno tersebut pada akhirnya bisa beredar luas ke masyarakat, polisi masih terus mendalami siapa penyebar pertamanya.
"Ini masih kita dalami semuanya, apakah dari handphone yang dia katakan itu rusak terus dia titipkan kepada saudaranya itu tersebar atau memang yang dari yang telah dipegang selama seminggu oleh saudara MYD yang telah masuk ke dalam AirDrop atau handphone dari yang bersangkutan. Ini masih kita dalami," tutur Yusri Yunus.
Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi. Keduanya bakal segera dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sumber: Kumparan