Ratu dan Syafril Tidak Punya Hak Pilih di Pilgub Jambi
KERINCIEXPOSE.COM - Dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jambi, tidak punya hak pilihnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember 2020 mendatang.
Keduanya tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) karena berKTP luar provinsi Jambi, sehingga keduanya tidak bisa ikut memilih. Keduanya adalah Cawagub Ratu Munawaroh dan Syafril Nursal.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyanti mengatakan, Ratu tidak memiliki hak pilih karena masih berKTP DKI. “Ibu Ratu tidak terdaftar karena ber-KTP Jakarta Selatan,” ujarnya.
Sementara Cawagub Syafril Nursal, kata Ahdiyanti juga berKTP luar Provinsi. “Kalau Pak Syafril juga tidak terdaftar, karena masih KTP Kota Bekasi,” tukasnya.
Selain itu, semua calon bisa menggunakan hal pilihnya. Cawagub Cek Endra, terdaftar di TPS 2 Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun. Calon petahana Fachrori Umar, terdaftar di TPS 8 Telanaipura, Kota Jambi.
Sedangkan Cagub dan Cawagub nomor 3, Al Haris-Abdullah Sani terdatar di daerah asalnya masing-maing. Haris terdaftar di TPS 36, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin. Cawagubnya, Abdullah Sani di TPS 16 Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.
Sumber: Metrojambi.com