Rampok Cabul, Korban yang Datang Bulan Dipaksa Oral Seks
Kerinciexpose.com - MJ (26), ditembak dan ditangkap karena telah merampok dan memaksa oral seks seorang ibu rumah tangga, KW (30). Pelaku merupakan warga Perumahan Bumi Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengatakan, saat melancarkan aksi perampokan di rumah korban yang beralamat di Komplek Handayani, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tersangka juga mencoba memperkosa hingga memaksa korban melakukan oral seks dengan mulut.
"Pelaku sudah kita tangkap. Tersangka ini masuk ke rumah korban merampok dengan membawa sebilah parang. Lalu memaksa korban menyerahkan barang berharga yang ada di dalam rumah korban," ujar Ikang, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Ashanty dan Tiga Anaknya Positif COVID-19
Saat melancarkan aksinya, kata Ikang, tersangka mengambil uang tunai Rp200 ribu dan ponsel di rumah korban, Selasa (19/1) lalu. Namun, saat itu tersangka juga memaksa korban untuk berhubungan badan hingga melakukan perbuatan oral seks.
"Selain merampok, tersangka ini juga mau memperkosa korban, namun karena korban yang saat itu dalam kondisi datang bulan membuat tersangka yang sudah tak mampu menahan nafsu bejatnya, akhirnya memaksa korban untuk oral seks dengan menggunakan mulut," katanya.
Saat dipaksa melakukan perbuatan itu, kata Ikang, korban tidak tinggal diam, melainkan melakukan perlawanan hingga akhirnya membuat tersangka emosi.
"Korban sempat melawan saat dipaksa. Tersangka yang kalap kemudian melukai jari jempol dan telunjuk tangan kiri korban," jelas Ikang.
Baca Juga: Video Tik Tok Dimas Beck Cium Luna Maya Masih Trending
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (14/2) pukul 09.30 WIB.
"Tersangka sempat kabur ke Ogan Komering Ilir (OKI) usai melancarkan aksinya terhadap korban. Saat akan ditangkap di kediamannya dan dilakukan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
"Tersangka kini ditahan di mapolsek dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara di atas tujuh tahun," katanya.
Sumber: Okezone.com