Warga Jambi, Waspada Penipuan Aplikasi Penghasil Uang Mudah Seperti Tiktok Cash
Kerinciexpose.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, memblokir aplikasi penghasil uang mudah Tiktok Cash yang merugikan masyarakat, pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat Indonesia termasuk Jambi, waspada dengan aplikasi serupa.
Untuk diketahui, di Provinsi Jambi, aplikasi penghasil uang mudah sudah merebak ke masyarakat. Terutama di Kota Jambi, beragam aplikasi sudah jadi harapan pendapatan baru masyarakat di tengah krisis ekonomi akibat pandemi ini.
Dilansir laman berita bisnis, kontan.co.id, SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.
SWI mengawasi kegiatan Tiktok Cash karena aplikasi ini menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah hanya dengan menonton video di platform video singkat TikTok.
SWI akhirnya menindak tegas aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.
"Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dala satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Kamis (11/2).
SWI terus mengingatkan kepada masyarakat untuk jeli mengecek legalitas platform baik dari sisi izin badan hukum, usaha, maupun operasional sebelum memutuskan untuk bergabung.
Aplikasi GoIns dan VTube juga Dipantau
Selain Tiktok Cash, SWI meninta masyarakat juga berhati-hati dalam menggunakan aplikasi GoIns. Serupa, aplikasi ini menawarkan imbalan uang jika penggunanya melakukan misi berupa memencet tombol like di platform Instagram.
Aplikasi ini juga menawarkan paket keanggotaan yang mengharuskan penggunanya membayar jika ingin mendapatkan keuntungan lebih.
SWI juga memasukkan PT Future View Tech yang mengeluarkan aplikasi Vtube dalam daftar investasi ilegal. Skema yang mirip juga dijalankan Vtube dengan memberi imbal hasil dari menonton iklan dan menawarkan keanggotaan berbayar.
"Tawaran investasi yang tidak ada kegiatan jual beli barang atau jasa melainkan imbal hasil didapatkan dari member get member ini ilegal," kata Tongam, dikutip dari laman kontan.co.id.
Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto juga mengingatkan setiap masyarakat yang ingin melakukan investasi baikya harus tahu betul mengenai sumber imbal hasil yang didapat.
Masyarkat diminta berhati-hati, meski platform yang menjanjikan uang benar-benar bisa memberikan uang hanya dengan menonton video.
"Tidak ada masalah jika Anda hanya puas dengan bayaran menonton video yang bayarannya juga tidak seberapa dengan modal membeli kuota internet," kata Eko.