Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Belum Ada Aturan Detail

Kerinciexpose.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Alasannya, mencegah penularan corona tiba-tiba melesat lagi di masa vaksinasi.

Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa aturan ini berlaku untuk semua kelompok masyarakat. Mulai dari ASN, pegawai BUMN, TNI/Polri hingga karyawan swasta. 

Mereka dilarang mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, aturan detail mengenai penyekatan, sanksi, hingga moda transportasi apa saja yang dilarang masih dibahas kementerian terkait dan Satgas COVID-19. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terakhir menyatakan segera menyiapkan aturan terkait operasional transportasi pada masa mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan pengendalian transportasi umum dan syarat perjalanan sebagai tindak lanjut setelah pemerintah resmi melarang mudik.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengungkapkan pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," kata Adita, Jumat (26/3).

Sementara jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembahasan implementasi larangan mudik ini masih terus berlanjut.

"Masih finalisasi, tunggu rilis lengkapnya," kata Wiku melalui pesan singkat.

Sumber: Kumparan