Soal Putusan MK, Nauli : Bukan Dibatalkan, Tapi PSU
Kerinciexpose.com - Putusan MK atas Pilgub Jambi dikeluarkan hari ini, Senin (22/3/2021). Direktur Media Haris-Sani menegaskan bahwa keputusan itu bukan pembatalan atas kemenangan Haris-Sani.
"Bahasa hukum hati-hati. Ini bukan membatalkan, tapi PSU pemungutan suara ulang. Proses berikut yang harus dilalui," tegas Musri Nauli SH, Direktur Media Haris-Sani, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, Haris-Sani sudah menang dengan perolehan suara terbanyak di pilgub Jambi. Tidak ada pelanggaran TSM, tetapi kesalahan di penyelenggara pilkada.
"Kalau TSM, baru bisa disebut dibatalkan. Ini kan PSU, itupun cuma beberapa TPS," tegasnya.
Karena itu, Bang Nauli -sapaan akrab Musri Nauli SH- menegaskan bahwa tim Haris-Sani makin solid.
"Masyarakat Jambi juga bisa menilai, siapa yang benar siapa yang salah. Kita sudah menang, tapi ditunda karena PSU. Ya sudah, kita buktikan bahwa suara rakyat Jambi memang ke Haris-Sani," tutupnya.(*)