Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sri Mulyani: Biar Adil THR PNS Dibayar Tanpa Tunjangan Kinerja

 

Ilustrasi

Kerinciexpose.com - THR PNS untuk lebaran tahun ini, kembali harus tanpa tunjangan kinerja seperti tahun 2020 lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, anggaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) segera cair pada H-10 Idul Fitri. 

Untuk itu, seluruh satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara negara sejak 28 Mei.

Tahun ini, seluruh abdi negara itu akan mendapatkan THR. Anggaran yang disiapkan pemerintah tahun ini mencapai Rp 30,8 triliun. Angka ini naik tipis dari sebelumnya diumumkan Sri Mulyani saat konferensi pers minggu lalu sebesar Rp 30,6 triliun.

"Kebijakan pemberian THR dalam APBN tahun 2021, penyalurannya akan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4). 

Secara rinci, anggaran untuk PNS, TNI, dan Polri di kementerian dan lembaga atau pemerintah pusat adalah Rp 7 triliun. Sementara untuk PNS dan PPPK di daerah adalah Rp 14,8 triliun. Sedangkan untuk para pensiunan anggarannya mencapai Rp 9 triliun.

Sri Mulyani melanjutkan, THR yang akan dibayarkan tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Artinya sama seperti tahun lalu, tak ada tunjangan kinerja (tukin).

"THR PNS yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan pemerintah karena ingin memberikan keadilan bagi masyarakat lainnya. Saat ini penanganan COVID-19 juga masih terus berjalan.

"Pemerintah memahami situasi tahun ini, kondisi COVID-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan dari pemerintah," kata Sri Mulyani.

Sumber: Kumparan.com