Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Daftar Zakat Fitrah Kerinci - Sungai Penuh 2021

 

Ilustrasi Zakat Fitrah

Kerinciexpose.com - Anda mau bayar zakat fitrah 2021? Ini daftar standar zakat fitrah Ramadhan 1442 H se-Provinsi Jambi.

Dilansir Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi, demi kelancaran dan kesempurnaan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, diterbitkan Pengumuman Bersama tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi.

Dalam pengumuman bersama yang ditandatangani oleh Dr Hari Nur Cahaya Murni selaku Pejabat Gubernur Jambi, Prof Dr H Hadri Hasan MA selaku Ketua MUI Provinsi Jambi, dan Drs H Muhamad MPdI selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada tanggal 26 April 2021 disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah Kota Jambi 2021 : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp 38.400, Rendah Rp 30.400

2. Zakat Fitrah Kabupaten Muarojambi 2021 : Tertinggi Rp 49.000, Menengah Rp 49.000, Rendah Rp 30.400

3. Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2021 : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 46.000, Rendah Rp 38.000

4. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabtimur 2021 : Tertinggi Rp 47.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 32.000

5. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabbarat 2021 : Tertinggi Rp 60.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 30.000

6. Zakat Fitrah Kabupaten Sarolangun 2021 : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 36.100

7. Zakat Fitrah Kabupaten Tebo 2021 : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000

8. Zakat Fitrah Kabupaten Merangin 2021 : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 41.800, Rendah Rp 38.800

9. Zakat Fitrah Kabupaten Bungo 2021 : Tertinggi Rp 42.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 31.000

10. Zakat Fitrah Kabupaten Kerinci 2021 : Tertinggi Rp 39.000, Menengah Rp 28.000, Rendah Rp 25.000.

11. Zakat Fitrah Kota Sungai Penuh 2021 : Tertinggi Rp 38.750, Menengah Rp 28.250, Rendah Rp 27.500

Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Dan bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing. (064)