Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polisi Ciduk 2 Dukun Palsu yang Tipu Korban Rp 100 Juta

 

Dua dukun palsu pengganda uang yang ditangkap Polres Wonogiri, Jawa Tengah.  Foto: Dok Humas Polres Wonogiri

Kerinciexpose.com - Polres Wonogiri berhasil meringkus 2 orang dukun palsu yang membuka praktik pemalusan uang dengan modus penggandaan uang.

Ada dua pelaku ditangkap dalam kasus ini yakni Warno alias Heri (33) warga Kadipiro, Banjarsari, Surakarta, dan Wali (43) warga Jatiyoso, Karanganyar.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan Yakop Haprekunary. Yakop mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat komplotan dukun palsu ini.

"Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” kata Dydit melalui keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (3/9).

Aksi komplotan ini bermula saat salah satu pelaku mengaku dapat menggandakan uang dengan cara instan.

Tergiur dengan janji manis pelaku, korban akhirnya bersedia bertemu komplotan itu di salah satu hotel di daerah Wonogiri pada 25 Oktober 2021.

"Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp 100.000.000 milik korban. Informasinya salah satu tersangka bisa menggandakan uang hingga lima kali lipat. Saat itu pelapor memesan dua kamar," jelas dia.

Keesokan harinya, ritual penggandaan uang itu dilakukan. Uang ratusan juta milik korban dimasukkan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajennya.

"Setelah itu pelapor diberi uang oleh tersangka yang ditaruh di dalam kantong plastik. Tapi pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank," ungkap Dydit.

Kemudian korban bersama rekan-rekannya langsung menuju ke Bank BCA. Di sana, mereka ingin memastikan apakah uang itu telah berlipat ganda.

"Pelapor langsung memberikan kantong plastik yang diberikan ke teller. Namun pelapor terkejut melihat isinya hanyalah kertas berwarna menyerupai uang seratus ribuan dan uang asli Rp 400.000," kata Dydit.

Merasa dibohongi, korban menghampiri dua dukun palsu yang menunggu di mobil. Tapi sialnya mereka sudah melarikan diri. Korban lalu melaporkan hal itu ke kepolisian.

Kini kedua pelaku sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Mereka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 Kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Mereka terancam pidana kurungan selama 4 tahun," pungkasnya.

Sumber: Kumparan.com