Pemerintah Pastikan Tak Ada Rekrutmen CPNS 2022
Ilustrasi. Foto: Antara |
Kerinciexpose.com - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2022 tidak akan diselenggarakan. Ini dipastikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 ini pemerintah hanya merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus rekrutmen PPPK, dan di tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," jelas Tjahjo dikutip dari keterangan resmi Kementerian PANRB pada Jumat (21/1).
Tjahjo menjelaskan, saat ini pemerintah masih sedang menyusun berbagai kebijakan dalam pelaksanaan CASN formasi 2022 ini.
Menurut Tjahjo, kebijakan hanya merekrut PPPK ini diadopsi pemerintah dari apa yang dilakukan negara-negara maju. Itu dilakukan dalam rangka merampingkan jumlah ASN pembuat kebijakan dan memperbanyak jumlah pegawai sebagai public services atau setara PPPK.
"Mengacu contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi lebih cepat," tutur Tjahjo.
Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Adapun pertimbangan lain tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022, kata Tjahjo, masalah keterbatasan waktu. Soalnya rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK.
Dengan demikian, dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini. Kendati begitu, formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Selanjutnya, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023, dengan mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Sumber: Kumparan.com