Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tahun ini Pemerintah Fokus Rekrut PPPK, Tidak Sediakan Formasi CPNS

 

Ilustrasi. Foto: Liputan6

Kerinciexpose.com - Tahun 2022, Pemerintah akan berfokus melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkang untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dipastikan tak akan tersedia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” ucap Tjahjo Kumolo, mengutip dalam keterangan resmi, Jumat (21/01).

Menteri Tjahjo menuturkan, putusan ini dilaksanakan atas hasil berkaca pada kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju, di mana jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit dan jumlah government worker/public services PPPK lebih banyak.

“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa putusan rekrutmen PPPK tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Pada Seleksi CASN 2022, akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Pertimbangan lain yang mendasari putusan ini adalah mengenai keterbatasan waktu. Dikatakan, rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibanding PPPK.

Namun, Tjahjo menuturkan, bukan sepenuhnya formasi CPNS akan dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS akan tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

“Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK,” katanya.

Sumber: Kumparan.com