Modus Ruqyah, Oknum Ustadz Cabul di Batanghari Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Oknum Ustadz Cabul di Batanghari diringkus Polisi. Foto: Ist |
Kerinciexpose.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap oknum ustadz Salah satu pimpinan yang sekaligus menjadi tenaga pengajar di pondok pesantren wilayah Kabupaten Batanghari tersangka pelaku tindak pidana cabul terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.
Soal ini disampaikan oleh Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan SIK MH saat melakukan konferensi pers pada Kamis sore (18/02/2022) di depan kantor Mapolres setempat.
Disampaikan Kapolres bahwa modus tersangka dalam menjalankan perbuatan tidak pantas (Cabul) tersebut dengan cara melakukan semacam Ruqyah.
” Kejadian ini terjadi sebanyak dua kali yaitu pada Jum’at (11/02/2022) dini hari sekitar pukul 01:00 WIB dan Sabtu (12/02/2022) pukul 05:00 WIB,” Ujarnya.
Masih kata Kapolres, didalam proses ruqyah itu lah tersangka memeluk dan juga mencium pipi sebelah kiri, beserta memegang dada korban terkhususkan bagian kewanitaannya.
” Tersangka berinisial MN (22) yang merupakan warga di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari,” Demikian Kata AKBP M. Hasan.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan hukuman ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 5 Milyar rupiah.
Menurut keterangan lisan dokter di RSUD Hamba Muara Bulian yang bertugas melakukan pemeriksaan mengatakan bahwa selaput darah korban masih utuh.
Sumber: Jurnalelite.co.id