Dianiaya Mantan Suami!! IRT di Sungai Penuh Lapor Polisi
IP (33) Seorang IRT di Sungai Penuh Polisikan mantan suami. Foto: 064 |
Kerinciexpose.com - Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi. Kali ini, Sebut saja IP (33) ibu dua anak warga RT 1 Sungai Ning, Sungai Bungkal, Kota Sungaipenuh menjadi korban dugaan penganiayaan. Pelaku adalah mantan suaminya, penganiayaan di rumah korban sendiri pada Sabtu (20/8/2022).
Korban tidak menerima penganiayaan dari Sang Mantan suami bernama Yopi Eka Putra, korban IP melaporkan ke Polres Kerinci untuk meminta keadilan sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/154/VIII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal Sabtu 20 Agustus 2022.
IP (33) korban dugaan penganiayaan mantan suami bernama Yopi alias Aciak menceritakan, awal mulanya terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022. IP mendapat kabar, mantan suaminya sudah menikah dan tinggal bersama istri muda dirumahnya di RT 1 Sungai Ning.
“Awalnya saya dengan mantan suami saya aciak punya perjanjian, jika diantara kami menikah lagi tidak boleh membawa pasangan dirumah Sungai Ning. Karena rumah milik anak-anak, ” kata IP.
“Mendapat kabar, mantan suami saya tinggal dirumah sungai ning, saya bersama teman langsung datang kerumah, tiba dirumah keluar istri mudanya, saya tanya mana aciak, lalu dia keluar. Dengan rendah hati saya tanya soal perjanjian awal, namun aciak mengusir saya dari rumah,” ucap korban.
IP keluar dari rumah dengan menangis, karena tidak ada titik terang soal perjanjian rumah tidak boleh membawa pasangan dirumah jika menikag lagi.
“Saya diusir keluar rumah, dia dengan istri mudanya tidak akan meninggalkan rumah. Mau dilaporkan kemanapun, saya tidak takut. Saya kebal hukum, ” kata mantan Suaminya diucap ulang oleh korban.
“Saya rasa tidak ada jalan keluar, disitulah dengan spontan memecahkan kaca pintu jendela rumah saya. Setelah itu, mantan suami saya langsung memukul kepala saya 3 kali, leher dicekik sampai saya terpelanting,”kata IP, Selanjutnya melaporkan ke Polres Kerinci untuk minta keadilan terkait dugaan penganiayaan oleh mantan suaminya.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melaluia Kasat Satreskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo ketika dikonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi-saksi.
“Kasus ini sedang diselidiki dan Polres Kerinci akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini masih tahap penyelidikan pemanggilan saksi-saksi,” ungkap kasat reskrim. (064)