Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengaku Khilaf Cabuli Bocah SD, Kakek 80 Tahun diringkus Polisi

 

Ilustrasi. Foto: Pxhere

Kerinciexpose.com - Seorang kakek berinisial S (80) di wilayah Dukuh Bulak, Surabaya ditangkap polisi lantaran tega mencabuli bocah SD yang ternyata tetangganya sendiri. Ia melakukan tindak tidak terpuji itu pada Sabtu (30/7) bulan lalu.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang kakek berinisial S (80) atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Dukuh Bulak, Surabaya. Ia melakukan tindak tidak terpuji itu pada Sabtu (30/7) bulan lalu.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, korban merupakan tetangga dari tersangka yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

"Yang bersangkutan ini merupakan tetangga korban. Dia kami amankan setelah mendapat laporan dari orang tua korban," ujar AKP Arief dalam jumpa pers, Jumat (26/8).

Arief mengungkapkan, pencabulan ini berawal saat tersangka S memanggil korban yang ketika itu sedang bermain di depan rumah tersangka.

Kemudian, tersangka menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dengan alasan membantu membersihkan kamar. Setelah masuk, tiba-tiba tersangka langsung mengunci kamar tersebut dari dalam.

"Jadi modusnya ini yang bersangkutan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya. Setelah itu kamarnya dikunci dan korban langsung dicabuli," ungkapnya.

Keesokan harinya, korban mengaku ke orang tuanya bahwa telah dicabuli tersangka. Kemudian, orang tua korban langsung melapor ke polisi atas aksi bejat tersangka.

"Pengakuannya baru sekali ini. Katanya khilaf dan tidak kuat menahan nafsunya," terangnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka, ia mengaku melakukan perbuatan cabul itu hanya kali ini semenjak bercerai dengan istrinya beberapa tahun silam. 

"Saya anggap dia seperti anak saya sendiri. Saya sering beliin dia mainan, sepeda, sama jajan," tutupnya. 

Sumber: Kumparan.com