Ungkap Kasus Judi Online, Polres Kerinci Amankan 6 Pelaku
Konferensi Pers kasus Judi Online di Mapolres Kerinci. Foto: 064 |
Kerinciexpose.com - Polres Kerinci, berhasil mengamankan Enam orang tersangka Judi Online di lokasi yang berbeda. Tiga diantaranya Judi Togel, dan Tiga lagi merupakan judi hinggs domino.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci pada Senin (29/08/2022).
Dijelaskan Kapolres bahwa ke Enam terangka tersebut diamankan dilokasi yang berbeda beserta dengan sejumlah Barang Bukti lainnya. “Tiga terangka merupakan Judi Chip Domino, dan Tiga lagi judi Togel,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, ditambahkan secara rinci oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi, dimana 3 lokasi/TKP Perjudian Togel online yang diamankan yakni di Desa Pasar Siulak Gedang, pada Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022, dengan tersangka RR (39) Tahun warga Rt 01 Desa Pasar Siulak Gedang.Lokasi Kedua di Desa Koto Aro Siulak dihari yang sama dengan tersangka MP (34) yang merupakan seorang Kuli Bangunan warga Desa Koto Aro.
“Serta lokasi Ketiga di Desa Siulak Deras Mudik, pada hari Selasa Tanggal 23 Agustus 2022, dengan tersangka AP (28) warga Rt 02 Desa Sembilan,” ungkap Kasat Reskrim saat jumpa pers dihalaman depan Mapolres Kerinci.
Ditambahkannya, pada pekan itu juga terdapat 3 tersangka judi chip domino yang juga ikut diamankan pada Minggu Tanggal 21 Agustus 2022, yakni tersangka ZD (31) warga Rt 07 Kelurahan Pondok Tinggi. Selanjutnya tersnagka BT (39) warga Rt 11 Desa Koto Keras. “Dan tersangka RN (42) warga Desa Koto Dua Baru,” ucapnya.
Dijelaskan Kasat bahwa kronologis penangkapan, bahwa Tim opsnal satreskrim polres kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya unit opsnal berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek setempat untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku, lalu selanjutnya diamankan tersangka beserta dengan sejumlah Barang Bukti ke Mapolres Kerinci.
“BB yang berhasil diamankan yakni uang, beberapa unit handphone, beberapa buah kartu ATM, buku tabungan ,dan Enam helai kertas yang berisikan angka – angka togel. Barang bukti ini disita guna untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus judi online yang ada di kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci,” bebernya.
Kasat ResKrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M mengucapkan terimakasih kasih atas laporan dari masyarakat yang merasa rasah adanya kegiatan judi togel ini, dengan gerak cepat tim opsnal turun kelapangan dan melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti. “Kita juga cek historis dari handphone memang banyak peminat yang ingin membeli togel ini, penjualan nya bisa secara langsung juga melalui sms atau WhatsApp dengan memasang nomor tertentu,” ungkapnya.
IPTU Edi Mardi Siswoyo juga mengatakan Enam orang tersangka ini terjerat pasal 303 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman Pidana 10 tahun penjara. Lebih lanjut IPTU Edi Mardi Siswoyo berharap kepada seluruh masyarakat jika mendapat informasi terkait perjudian untuk segera melapor, dan laporan tersebut akan ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan. (064)