Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Eks Kajati Jambi Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK

 

Eks Kajati Jambi Johanis Tanak. Foto: Youtubr DPR RI

Kerinciexpose.com - Johanis Tanak yang merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi terpilih menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagantikan Lili Pintauli Siregar.


Hal ini diketahui dari pemilihan yang dilakukan anggota Komisi III DPR RI, dimana Johanis Tanak berhasil meraih 38 suara dan I Nyoman Wara berhasil meraih 14 suara.


Johanis Tanak mempunyai harta kekayaan senilai total Rp8,9 miliar.

Kemudian tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur sebesar Rp540 juta; tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/150 meter persegi di Jakarta Timur Rp3 miliar; dan tanah seluas 171 meter persegi di Jakarta Timur Rp855 juta.


Johanis mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mencantumkan kepemilikan tanah seluas 224 meter persegi di Karawang dengan estimasi nilai Rp179.648.000.


Kemudian tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Timur sebesar Rp540 juta; tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi/150 meter persegi di Jakarta Timur Rp3 miliar; dan tanah seluas 171 meter persegi di Jakarta Timur Rp855 juta.


Seluruhnya merupakan hasil sendiri. Jika di total, kepemilikan tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp4.574.648.000.


Johanis turut melaporkan kepemilikan tiga unit mobil dan satu unit motor dengan estimasi harga seluruhnya sebesar Rp239 juta.


Selanjutnya, ia mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp55 juta; surat berharga Rp200 juta; serta kas dan setara kas Rp3.842.520.628.


"Total harta kekayaan Rp8.911.168.628," dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Rabu (28/9/2022) berdasarkan lansiran CNNIndonesia.com.


Johanis merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tahun 1983. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Airlangga hingga mendapatkan Gelar Doktor Program Studi Ilmu Hukum pada Juni 2019.


Johanis sebelumnya dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kejaksaan.


Pada 2014, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 2016 silam.


Johanis juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.


Johanis menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ketika mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2019 lalu. Hanya saja, saat itu ia tidak berhasil dengan mendapat 0 suara.


Dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR hari ini, Johanis mengusulkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.


Lewat restorative justice, Johanis mengusulkan pelaku tindak pidana korupsi nantinya juga akan dikenai denda karena tindakannya telah menghambat proses pembangunan.


Restorative justice adalah proses penyelesaian kasus hukum pidana lewat cara alternatif yakni dengan dialog dan mediasi. Namun, dikutip dari Mahkamah Agung (MA), konsep restorative justice hanya bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.


Sumber: Jernih.id