Janin Bayi Diduga Hasil Aborsi Ditemukan di Kamar Kos Sungai Penuh
Janin bayi yang terbungkus kantong plastik hitam |
Kerinciexpose.com - Masyarakat Kota Sungaipenuh Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, digegerkan dengan penemuan janin di rumah kos-kosan.
Mendapatkan informasi tersebut, pihak Polres Kerinci melalui Polsek Kota Sungai Penuh langsung turun menuju lokasi untuk melakukan cek TKP. Akhirnya, saat dilakukan penggerebekan ternyata benar ditemukan adanya janin yang telah dibungkus kantong plastik hitam didalam samping lemari didalam rumah kos-kosan tersebut.
Kapolsek Sungai Penuh, AKP Awaluddin, dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan terhadap salah seorang wanita yang diduga telah melakukan aborsi dengan umur janin diperkirakan selama 5 Bulan.
"Benar, telah dilakukan penggerebekan Oleh anggota Unit Intelkam Polsek Sungai Penuh terhadap dugaan adanya seorang ibu yang diduga dengan sengaja menggugurkan kandungannya," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek bahwa, dari keterangan Ibu dari bayi yang menggugurkan kandungan tersebut bahwa kehamilan tersebut dari hasil hubungan gelap. Dari Hari sabtu, ibu dari janin tersebut sudah pergi ke Semurup dekat dukun kandungan untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara diurut perutnya namun tidak berhasil.
"dikarenakan tidak berhasil, pada hari Minggu ibu yang menggugurkan kandungan tersebut pergi lagi ke dukun tersebut untuk menggugurkan kedua kalinya namun juga tidak berhasil," bebernya.
Lalu sambung Kapolsek, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul. 08.00 wib Ibu korban teriak memanggil kawannya Satu Kos memberi tahu bahwa bayi dari kandungan nya sudah mau keluar dan dibantu dikeluarkan oleh teman satu kosnya dan berhasil mengeluarkan dengan keadaan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dalam keadaan sudah meninggal.
Dengan adanya kejadian tersebut Kanit Intel Sungai Penuh dan Anggota Melaporkan ke Kapolsek Kota Sungai penuh dan Kasat Intel Polres Kerinci. "Saat ini ibu dan bayi tersebut masih di tangani Tim Inafis Polres kerinci dan dibawa ke rumah sakit Umum Mayjen H A Thalib Kota Sungai Penuh," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada hari Senin (03/07/2023) sekira pukul 09.00 Wib berawal dari informasi masyarakat yang datang ke Polsek memberi tahu bahwa adanya seorang yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya di rumah Kosan jl.Sukarno Hatta No.22, Rt 003 Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal, pelaku atas nama inisial NS umur 29 tahun warga Desa Gedang.
"Selain mengamankan janin tersebut, pelaku aborsi juga turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tegasnya. (*)