Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Diduga mencemarkan nama baik Ketum, PKB Kerinci Laporkan Mantan Sekjend ke Polres Kerinci



Pengurus DPC PKB Kerinci Bersama tim Kuasa hukum melaporkan Mantan Sekjend DPP PKB Lukman Edy ke Polres Kerinci. Jumat, 09/08/2024. (doc/hza)

JAMBI - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kerinci, melaporkan Lukman Edy Mantan Sekjend DPP PKB ke Polda Jambi pada jumat, 9 Agustus 2024.

Lukman Edy dilaporkan buntut dari pernyataannya usai diperiksa Tim Pansus PBNU beberapa waktu yang lalu.

Ketua PC PKB Kerinci diwakili Sekretaris DPC Arwiyanto, SE menyebutkan bahwa pernyataan Lukman Edy tersebut merugikan PKB secara institusi di mata publik.

"Karena kita sebagai partai politik tentu berupaya untuk terus menjadi pelayanan bagi masyarakat," katanya.

Ditegaskan Anggota DPRD Kerinci ini, pernyataan Lukman Edy tidak sesuai dengan fakta yang ada dan dapat berdampak negatif kepada citra Partai Kebangkitan Bangsa.

"Mudah-mudahan setelah kita melaporkan secara resmi ujaran kebencian atau pencemaran nama baik ini dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

"Harapan kami, semoga langkah ini dapat mengembalikan citra PKB di mata masyarakat," Kata dia.

Sebelumnya, Lukman Edy sudah dilaporkan DPP PKB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. 

Pernyataan Lukman Edy yang menjadi polemik menyangkut terkait Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang disebut tidak transparan soal keuangan baik fraksi, pilkada, dan pemilu. 

“Selaku kuasa hukum DPC PKB Kerinci, resmi kita laporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara Lukman Edy terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” ujar Kuasa hukum Irawadi Uska singkat.(hza)