Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dimulai Besok, Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak di Jambi

 

Kerinciexpose.com - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jambi mengadakan pemutihan pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia tahun 2024.

Pemutihan kendaraan plat Jambi ini dimulai besok tanggal 19 Agustus 2024. Bertajuk “Gebyar Kemerdekaan” pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir tanggal 30 September 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan kali ini  juga bebas denda PKB, diskon pokok pajak, bebas denda pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif.

SYARAT DAN KETENUAN 

• Pembebasan Pokok Pajak (Kendaraan yang Pajaknya mati selama Dua Tahun sampai Lima Belas Tahun keatas cukup bayar Dua Tahun).

• Pembebasan Sanksi Administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

• Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II untuk permohonan Balik Nama di daerah dan luar daerah.

• Pembebasan Denda SWDKLLJ yang ter- tunggak untuk tahun yang lewat (tahun lalu dan tahun lalu) sebesar 100%.

• Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang (Lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, Kendaraan dinas pemerintah, Pe-rushaan pembiayaan/Leasing).

• Pembebasan Sanksi Administratif Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.

• Pembebasan Pajak Progresif untuk kepemilikan kendaraan R4 lebih dari satu kendaraan.

• Untuk Balik Nama:

KTP Asli, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik dan Kwitansi Pembelian.

• Untuk Perpanjangan Tahunan:

KTP Asli dan STNK Asli.

• Pembayaran Tahunan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) melalui : SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Pos SAMSAT Thehok, Gerai SAMSAT (WTC Mall, Transmart, dan JBC), Mall Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi Mobile Banking, Pos Pelayanan SAMSAT di seluruh Provinsi Jambi.

• Pembayaran 5 Tahunan (Ganti STNK) melalui:

SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.

• Program Pembebasan Tidak Berlaku untuk: Pokok BBN I (Kendaraan Baru), Ganti Mesin, Rubah Bentuk serta Mutasi keluar provinsi. Pengurusan PNBP STNK, TNKB, BPKB, Mutasi Keluar, STCK, TCKB, Nomor Pilihan R4, SWDKLLJ. (*)