Kampanye Ajang Adu Gagasan Bukan yang Lain
Oleh: Kurniadi Aris, SH., MH., MM
Praktisi dan Akademisi Hukum
SUNGAIPENUH- Kita semua sedang berada pada epicentrum hiruk pikuk Pilkada, tepatnya tahapan kampanye, namun esensi kampanye bukan hanya kumpul-kumpul 'nyanyi-nyanyi' joget-joget lalu pulang ke rumah masing-masing.
Jauh dari kata itu, kampanye adalah suatu tahapan di mana kandidat menyampaikan Visi dan Misi serta Program-program unggulannya agar konstituen tertarik dan selanjutnya menjatuhkan pilihan kepada salah satu calon dan jika nanti calon kepala daerah yang dipilihnya menang maka publik bisa menagih janji-janji kampanye tersebut.
Tidak dapat di pungkiri kampanye merupakan tahapan penting dari semua tahapan para kandidat saling beradu Visi dan Misi untuk mempengaruhi publik dan itulah esensi kampanye yang sehat sebagaimana dalam PKPKU Nomor 13 tahun 2024 muatan kampanye harus disampaikan dengan tidak menyerang Pribadi, Kelompok, Golongan, atau pasangan calon lain selanjutnya pada poin C pasal 17 materi kampanye harus memuat informasi yang mencerdaskan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Koheren dengan itu kota Sungaipenuh juga memasuki tahapan kampanye, akan tetapi di temukan kampanye hitam (Black Campaign) padahal kampanye hitam dilarang. Ini cara-cara yang dilarang dalam berdemokrasi juga di larang undang-undang tegas dalam PKPU tentang KAMPANYE hal ini dilarang.
Namun cara yang jelas melanggar hukum ini ada saja yang tetap melakukannya cara-cara elegan dan tidak gentelment ini bertujuan untuk membunuh karakter competitor cara ini resultannya adalah pembunuhan karakter seseorang atau kompetitor (caracter assassination)
Berdasarkan fakta di atas pemilih harus menjadi pemilih yang cerdas untuk menjatuhkan pilihan carilah pemimpin yang berani beradu gagasan siap bertengkar fikirannya karena “orang besar akan berbicara ide dan gagasan, orang sedang akan membicarakan peristiwa dan orang kecil akan membicarakan orang lain”
Jika seseorang menfitnah orang lain dengan kampanye hitam, seperti isu nikah siri, bahkan isu sara. Bukan ini yang kita harapkan, jelas ini tidak elok untuk di jadikan pilihan, karena sudah terang dan tegas dilarang dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. (SEMOGA BERMAMFAAT)