Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Penjelasan Polres Kerinci Terkait Video Akun Tiktok Gemilau Junior Disebut Menahan Motor

 

Kerinciexpose.com - Beredar unggahan video berdurasi 1 menit, di media sosial Tiktok yang bernama gemilau Junior yang diklaim menampilkan polisi di Kota Sungai Penuh mengata Blako tahun 2019 serta polisi menahan motor miliknya, dalam video tersebut ia memperlihatkan semua anggota Polantas dan menyebutkan nama satu persatu. 

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Wakapolres Kompol Sampae Nababan menjelaskan fenomena yang terjadi sebenaranya sebagai berikut :

1. Untuk blangko tilang merupakan material produksi tahun 2019 dan masih bisa digunakan dan terdaftar dalam System aplikasi E-tilang dan Material Blangko Tilang tidak ada masa kadaluarsa untuk penggunaannya.

2. ⁠Terkait  Tilang pelanggar An Z.ARIEF NUGRAHA tersebut sudah disampaikan bahwa untuk penyelesaian nya bisa mengikuti sidang di pengadilan atau yang bersangkutan bisa membayar denda tilang melalui ke bank BRI melalui BRI virtual account (BRIVA) yang sudah diberikan nomornya. 

3. ⁠Barang bukti yg diamankan adalah Sepeda Motor yang pada saat ini diamankan di Gudang Barang Bukti Unit Gakkum Satlantas Polres Kerinci.

4. ⁠Barang Bukti yang sita Sepeda Motor dikarenakan pada saat diperiksa yang tersebut tidak memiliki SIM dan STNK masa berlakunya habis.

Dikarenakan pada saat di amankan di Pos Lantas ada niat yang tersebut mau membawa kabur Barang Bukti Sepeda Motor tersebut.

Lanjut, Kompol Sampe Nababan menambahkan pihaknya akan mengecek surat-surat kendaraan yang bersangkutan, ia menghimbau kepada masyarakat memakai helem SNI dan memakai kendraan yang lengkap.

“ Kami selalu mengimbau kepada masyarakat selalu taati aturan berkendara dan lengkapi surat-surat kendraan, jangan nanti di tilang malah marah ya, dan harapan kami sebagai pihak kepolisian masyarakat taat dan patuh aturan lalulintas agar berkendara aman dan nyaman,” Tutup Kompol Sampe Nababan. (dez)